BPP KEC. BONE-BONE KAB. LUWU UTARA
Senin, 06 Februari 2017
DASAR HUKUM TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN BPP KEC. BONE-BONE
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar