PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan
sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan anggota
masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuhkembangkan kerja sama antar petani
dan pihak lainnya yang terkait untuk
mengembangkan usahataninya. Selain itu pembinaan kelompoktani diharapkan dapat
membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih
efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan
dan sumber daya lainnya.
II.
PENGERTIAN
Dalam
pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani, yang dimaksud dengan Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok
tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi
usaha.
III. KARAKTERISTIK KELOMPOKTANI
Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan “dari, oleh dan untuk petani “, memiliki karakteristik sebagai berikut :
1). Ciri Kelompok Tani
a.
Saling mengenal, akrab dan saling
percaya diantara sesama anggota,
b.
Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
c.
Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis
usaha, status ekonomi maupun sosial,
bahasa, pendidikan dan ekologi.
d.
Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
2). Unsur
Pengikat Kelompok Tani
a.
Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
b. Adanya kawasan usaha tani yang menjadi
tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
c. Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani
dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
d. Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang
kurangnya sebagian besar anggotanya,
e. Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk
menunjang program yang telah ditentukan.
3). Fungsi Kelompoktani
a. Kelas belajar ; Kelompoktani
merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan,
keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam
berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat, pendapatannya bertambah serta kehidupan yang
lebih sejahtera.
b. Wahana kerjasama ; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara
sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak
lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta
lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
c. Unit Produksi
; Usahatani
yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan
harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan
untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas
maupun kontinuitas.
IV. PENUMBUHAN KELOMPOK TANI
4.1.
Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompok tani
4.1.1. Dasar Penumbuhan
Tumbuh dan
berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas
adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut
tergantung kepada faktor pengikat yang
dapat menciptakan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok.
Penumbuhan
kelompoktani dapat dimulai dari kelompok-kelompok/organisasi sosial yang sudah
ada dimasyarakat yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian
diarahkan menuju bentuk kelompoktani yang semakin terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan
produksi dan pendapatan dari usaha taninya.
Kelompoktani
juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah, dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa
atau lebih, dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi
penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah tersebut.
Penumbuhan
dan pengembangan kelompoktani didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk
petani. Jumlah anggota kelompoktani 20 sampai 25 petani atau
disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.
Kegiatan-kegiatan
kelompoktani yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggotanya. Dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur
subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi, pemasaran, pengolahan hasil
pasca panen),
Dalam
penumbuhan kelompoktani tersebut perlu diperhatikan kondisi-kondisi kesamaan
kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai,
dan keserasian hubungan antar petani, sehingga dapat merupakan faktor pengikat
untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat
merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam
kelompoktani.
4.1.2. Prinsip-prinsip
Penumbuhan Kelompoktani
Penumbuhan kelompoktani didasarkan kepada prinsip prinsip sebagai berikut:
1). Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani
untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki
kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang mereka kehendaki
sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu bisa tanpa atau menjadi
anggota satu atau lebih kelompok tani,
2). Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka
antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
3). Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki
hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola
(merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja) kelompoktani,
4). Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri
sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan
sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani.
5). Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan
pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
6). Kemitraan
artinya penyelenggaraan penyuluhan
yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan,
saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha
yang difasilitasi oleh penyuluh;
4.2.
Proses Penumbuhan Kelompoktani
Penumbuhan kelompoktani dilaksanakan melalui
langkah-langkah, sebagai berikut:
1). Pengumpulan data dan informasi, yang meliputi
antara lain :
a. Tingkat pemahaman tentang organisasi petani;
b. Keadaan petani dan keluarganya;
c. Keadaan usaha tani yang ada;
d. Keadaan
sebaran, domisili dan jenis usaha tani;
e. Keadaan
kelembagaan masyarakat yang ada.
2). Advokasi ( saran dan pendapat) kepada para
petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan
mengenai:
a. Pengertian tentang kelompoktani, antara lain
mengenai; Apa kelompoktani, tujuan serta
manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani serta hidup bermasyarakat yang
lebih baik lagi.
b. Proses
atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/ membentuk kelompoktani,
c. Kewajiban dan hak setiap petani yang menjadi anggota kelompok serta para pengurusnya,
d. Penyusunan rencana kerja serta cara kerja
kelompok.
Penumbuhan/pembentukan kelompoktani dilakukan dalam
pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong
desa, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait.
Selanjutnya kesepakatan membentuk kelompoktani dituangkan dalam berita acara pembentukan
kelompoktani. Pemilihan pengurus Kelompok dilakukan secara musyawarah-mufakat
dari anggota oleh seluruh anggotanya.
Perangkat kepengurusan kelompoktani sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
Penumbuhan kelompoktani yang mantap memerlukan kesabaran
sesuai dengan tingkat kesadaran para petani yang akan membentuknya. Pembentukan kelompoktani yang terlalu cepat
atau terlalu lama dapat mengakibatkan turunnya minat calon anggota, dan hal ini
harus dihindarkan.
Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan
kelompoktani dan pemilihan pengurus maka diadakan pertemuan lanjutan yang
dihadiri seluruh angota untuk menyusun dan atau menetapkan rencana kerja
kelompok.
V. GABUNGAN KELOMPOKTANI (GAPOKTAN)
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap
kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota
dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi
petani yang kuat dan mandiri. Kelompoktani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan
kelompoktani (GAPOKTAN). Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan antara lain :
1). Adanya
pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara
berkala dan berkesinambungan;
2). Disusunannya rencana kerja gapoktan secara
bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan
bersama dan setiap akhir pelaksanaan
dilakukan evaluasi secara partisipasi;
3). Memiliki aturan/norma tertulis yang
disepakati dan ditaati bersama.
4). Memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap
anggota organisasi yang rapih;
5). Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor
hulu dan hilir;
6). Memfasilitasi
usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
7). Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan
teknologi untuk usaha para petani
umumnya dan anggota kelompoktani
khususnya;
8). Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan
pihak lain;
9). Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari
anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan.
5.1. Peningkatan Kemampuan Gapoktan
Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai
unit usahatani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan
mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang
kuat dan mandiri.
5.1.1.
Unit Usahatani
Agar kegiatan usahatani petani dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan
agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
1). Mengambil
keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usahatani yang menguntungkan
berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan,
sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
2). Menyusun
rencana definitif Gapoktan dan melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan
efisiensi;
3). Memfasilitasi
penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani kelompoktani sesuai dengan rencana kegiatan Gapoktan;
4). Menjalin
kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani
;
5). Mentaati dan
melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun
kesepakatan dengan pihak lain;
6). Mengevaluasi
kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan, sebagai bahan rencana
kegiataan yang akan datang;
7). Meningkatkan
kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
8). Mengelola
administrasi secara baik;
9). Merumuskan
kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan
berbagai kegiatan Gapoktan;
10). Merencanakan
dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar
Gapoktan atau dengan instansi/lembaga
terkait.
5.1.2. Unit Usaha
Pengolahan
Sebagai
unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan memiliki kemampuan sebagai berikut :
1). Menyusun
perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan
kelompoktani;
2) Menjalin kerjasama/kemitraan
usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian,
3). Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan
pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian;
4). Mengembangkan kemampuan
anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
5). Mengorganisasikan
kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.
5.1.3. Unit usaha sarana dan prasarana produksi
Sebagai unit usaha
sarana dan prasarana, hendaknya Gapoktan
memiliki kemampuan sebagai berikut :
1). Menyusun
perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
2) Menjalin
kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana
produksi pertanian (Pabrik dan kios
saprotan),
3). Mengorganisasikan
kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas
terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian;
4). Menjalin kerjasama/kemitraan
usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan
atau permodalan,
5.1.4. Unit usaha Pemasaran
Sebagai unit usaha
pemasaran, hendaknya Gapoktan memiliki
kemampuan sebagai berikut :
1). Mengidentifikasi,
menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan
komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang
lebih besar
2). Merencanakan kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang
dimiliki dengan memperhatikan segmentasi
pasar;
3). Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan
pemasok-pemasok kebutuhan pasar;
4) Mengembangkan
penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian;
5). Mengembangkan
kemampuan memasarkan produk-produk hasil pertanian,
6). Menjalin kerja
sama/kemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil-hasil produksi pertanian;
7). Meningkatkan
kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk
dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari
kuantitas, kualitas serta kontinuitas
5.1.5. Unit usaha keuangan mikro
Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan
diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
1). Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa
anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang
tersedia;
2). Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk
dapat mengelola keuangan mikro secara
komersial;
3). Mengembangkan kemampuan untuk menggali
sumber-sumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan;
4). Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau
dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan
modal usaha.
5.2. Fungsi Gapoktan
Munculnya berbagai peluang dan hambatan sesuai dengan lingkungan sosial
ekonomi setempat, membutuhkan adanya pengembangan kelompoktani ke dalam suatu
organisasi yang jauh lebih besar. Beberapa kelompoktani bergabung ke dalam
gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Penggabungan dalam GAPOKTAN terutama dapat
dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam satu wilayah administrasi
pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di
wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas
wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kelompoktani ke dalam GAPOKTAN dilakukan agar kelompoktani
dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna, dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau
perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerja sama dalam
peningkatan posisi tawar.
Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam
suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua
kelompoktani yang akan bergabung, setelah
sebelumnya di masing masing kelompok telah disepakati bersama para
anggota kelompok untuk bergabung ke
dalam GAPOKTAN. Dalam rapat pembentukan
GAPOKTAN sekaligus disepakati bentuk,
susunan dan jangka waktu kepengurusannya, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak
dan kewajiban masing-masing kelompok Ketua GAPOKTAN dipilih secara musyawarah
dan demokrasi oleh para anggotanya, dan selanjutnya ketua memilih kepengurusan
GAPOKTAN lainnya. Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan GAPOKTAN dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat.
GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi, sebagai berikut :
1). Merupakan satu
kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas,
kontinuitas dan harga);
2). Penyediaan
saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya) serta
menyalurkan kepada para petani
melalui kelompoknya;
3). Penyediaan
modal usaha dan menyalurkan secara
kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan;
4). Melakukan
proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan
lainnya) yang dapat meningkatkan nilai
tambah,
5). Menyelenggarakan
perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar