Senin, 16 April 2018

PENUMBUHAN KELOMPOK TANI DAN GAPOKTAN


PENDAHULUAN

I.  LATAR BELAKANG

Pembinaan kelompoktani diarahkan pada penerapan sistem agribisnis, peningkatan peranan, peran serta petani dan anggota masyarakat pedesaan lainnya, dengan menumbuhkembangkan kerja sama antar petani dan  pihak lainnya yang terkait untuk mengembangkan usahataninya. Selain itu pembinaan kelompoktani diharapkan dapat membantu menggali potensi, memecahkan masalah usahatani anggotanya secara lebih efektif, dan memudahkan dalam mengakses informasi, pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya.
II.  PENGERTIAN
            Dalam pedoman penumbuhan dan pembinaan kelompoktani, yang dimaksud  dengan Gabungan kelompoktani (GAPOKTAN) adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

III.  KARAKTERISTIK KELOMPOKTANI
Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di  perdesaan yang ditumbuhkembangkan  dari, oleh dan untuk petani,  memiliki karakteristik sebagai berikut :
1).     Ciri Kelompok Tani
a.      Saling mengenal, akrab dan  saling percaya diantara sesama anggota,
b.      Mempunyai pandangan dan kepentingan yang sama dalam berusaha tani,
c.      Memiliki kesamaan dalam tradisi dan atau pemukiman, hamparan usaha, jenis usaha, status ekonomi  maupun sosial, bahasa, pendidikan  dan ekologi.
d.      Ada pembagian tugas dan tanggung jawab sesama  anggota berdasarkan kesepakatan bersama.
2).     Unsur Pengikat Kelompok Tani
a.      Adanya kepentingan yang sama diantara para anggotanya,
b.      Adanya kawasan usaha tani yang menjadi tanggung jawab bersama diantara para anggotanya,
c.      Adanya kader tani yang berdedikasi untuk menggerakkan para petani dan kepemimpinannya diterima oleh sesama petani lainnya,
d.      Adanya kegiatan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh sekurang kurangnya sebagian besar anggotanya,
e.      Adanya dorongan atau motivasi dari tokoh masyarakat setempat untuk menunjang program yang telah ditentukan.
3).     Fungsi  Kelompoktani
a.      Kelas belajar ; Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap (PKS) serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusaha tani sehingga produktivitasnya meningkat,  pendapatannya bertambah serta kehidupan yang lebih sejahtera.
b.      Wahana  kerjasama ; Kelompok tani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain. Melalui kerjasama ini diharapkan usaha taninya akan lebih efisien serta lebih mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan,
c.      Unit Produksi ;  Usahatani yang dilaksanakan oleh masing masing anggota kelompoktani, secara keseluruhan harus dipandang  sebagai  satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas.

IV.       PENUMBUHAN KELOMPOK TANI
4.1.    Dasar dan Prinsip-Prinsip Penumbuhan Kelompok tani
4.1.1.  Dasar Penumbuhan
Tumbuh dan berkembangnya kelompok-kelompok dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan kelompok tersebut tergantung kepada faktor pengikat  yang dapat menciptakan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok.
Penumbuhan kelompoktani dapat dimulai dari kelompok-kelompok/organisasi sosial yang sudah ada dimasyarakat yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan menuju bentuk kelompoktani yang semakin terikat oleh kepentingan  dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan pendapatan dari usaha taninya.
Kelompoktani juga dapat ditumbuhkan dari petani dalam satu wilayah,  dapat berupa satu dusun atau lebih, satu desa atau lebih, dapat berdasarkan domisili atau hamparan tergantung dari kondisi penyebaran penduduk dan lahan usahatani di wilayah tersebut.
Penumbuhan dan pengembangan kelompoktani didasarkan atas prinsip dari, oleh dan untuk petani.  Jumlah  anggota kelompoktani 20 sampai 25 petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya.
Kegiatan-kegiatan kelompoktani yang dikelola tergantung kepada kesepakatan anggotanya.  Dapat berdasarkan jenis usaha, unsur-unsur subsistem agribisnis (pengadaan sarana produksi, pemasaran, pengolahan hasil pasca panen),
Dalam penumbuhan kelompoktani tersebut perlu diperhatikan kondisi-kondisi kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai, dan keserasian hubungan antar petani, sehingga dapat merupakan faktor pengikat untuk kelestarian kehidupan berkelompok, dimana setiap anggota kelompok dapat merasa memiliki dan menikmati manfaat sebesar-besarnya dari apa yang ada dalam kelompoktani.


4.1.2.     Prinsip-prinsip Penumbuhan Kelompoktani
Penumbuhan kelompoktani didasarkan kepada prinsip prinsip  sebagai berikut:
1).   Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu para petani untuk berkelompok sesuai keinginan dan kepentingannya. Setiap individu memiliki kebebasan untuk menentukan serta memilih kelompoktani yang mereka kehendaki sesuai dengan kepentingannya. Setiap individu bisa tanpa atau  menjadi  anggota satu atau lebih kelompok tani,
2).   Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;
3).   Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola (merencanakan, melaksanakan serta melakukan penilaian kinerja)  kelompoktani,
4).   Keswadayaan artinya mengembangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani.
5).   Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;
6).   Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh;
4.2.    Proses Penumbuhan Kelompoktani
Penumbuhan kelompoktani dilaksanakan melalui langkah-langkah, sebagai berikut:
1).  Pengumpulan data dan informasi, yang meliputi antara lain :
a.    Tingkat pemahaman tentang organisasi petani;
b.    Keadaan petani dan keluarganya;
c.    Keadaan usaha tani yang ada;
d.    Keadaan sebaran, domisili dan jenis usaha tani;
e.    Keadaan kelembagaan masyarakat yang ada.

2).  Advokasi ( saran dan pendapat) kepada para petani khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai:
a.    Pengertian tentang kelompoktani, antara lain mengenai; Apa kelompoktani, tujuan  serta manfaat berkelompok untuk kepentingan usaha tani serta hidup bermasyarakat yang lebih baik lagi.
b.    Proses  atau langkah-langkah dalam menumbuhkan/ membentuk kelompoktani,
c.    Kewajiban dan hak  setiap petani yang menjadi  anggota kelompok serta para pengurusnya,
d.    Penyusunan rencana kerja serta cara kerja kelompok.
Penumbuhan/pembentukan kelompoktani dilakukan dalam pertemuan atau musyawarah petani yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, pamong desa, penyuluh pertanian sebagai mitra kerja petani dan instansi terkait. Selanjutnya kesepakatan membentuk kelompoktani dituangkan dalam berita acara pembentukan kelompoktani. Pemilihan pengurus Kelompok dilakukan secara musyawarah-mufakat dari anggota  oleh seluruh anggotanya. Perangkat kepengurusan kelompoktani sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
Penumbuhan kelompoktani yang mantap memerlukan kesabaran sesuai dengan tingkat kesadaran para petani yang akan membentuknya.  Pembentukan kelompoktani yang terlalu cepat atau terlalu lama dapat mengakibatkan turunnya minat calon anggota, dan hal ini harus dihindarkan.
Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan kelompoktani dan pemilihan pengurus maka diadakan pertemuan lanjutan yang dihadiri seluruh angota untuk menyusun dan atau menetapkan rencana kerja kelompok.

V.   GABUNGAN KELOMPOKTANI (GAPOKTAN)
Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri. Kelompoktani yang berkembang bergabung ke dalam gabungan kelompoktani (GAPOKTAN). Gapoktan yang kuat dan mandiri dicirikan antara lain :
1).   Adanya  pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan;
2).   Disusunannya rencana kerja gapoktan secara bersama  dan dilaksanakan  oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap  akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipasi;
3).   Memiliki aturan/norma tertulis  yang disepakati dan ditaati bersama.        
4).   Memiliki pencatatan/pengadministrasian setiap anggota organisasi yang rapih;
5).   Memfasilitasi   kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir;
6).   Memfasilitasi  usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar;
7).   Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi  untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani  khususnya;
8).   Adanya jalinan kerjasama antara Gapoktan dengan pihak lain;
9).   Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan Gapoktan.
5.1. Peningkatan Kemampuan Gapoktan
Peningkatan kemampuan Gapoktan dimaksudkan agar dapat berfungsi sebagai unit usahatani, unit usaha pengolahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi,  unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro serta unit jasa penunjang lainnya sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
5.1.1.  Unit Usahatani
Agar kegiatan usahatani petani dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
1).   Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi usahatani yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
2).   Menyusun rencana definitif Gapoktan dan melaksanakan kegiatan atas dasar pertimbangan efisiensi;
3).   Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani kelompoktani  sesuai dengan rencana kegiatan Gapoktan;
4).   Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
5).   Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
6).   Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan Gapoktan, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
7).   Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
8).   Mengelola administrasi secara baik;
9).   Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan Gapoktan;
10). Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam Gapoktan, antar Gapoktan  atau dengan instansi/lembaga terkait.

5.1.2.  Unit Usaha Pengolahan
Sebagai  unit usaha pengolahan, hendaknya Gapoktan  memiliki kemampuan sebagai berikut :
1).   Menyusun perencanaan kebutuhan peralatan pengolahan hasil usahatani petani dan kelompoktani;
2)    Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pengusaha pengolahan hasil-hasil pertanian,
3).   Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia peralatan-peralatan pertanian;
4).   Mengembangkan kemampuan anggota Gapoktan dalam pengolahan produk-produk hasil pertanian,
5).   Mengorganisasikan kegiatan produksi anggota Gapoktan ke dalam unit-unit usaha pengolahan.

5.1.3.  Unit usaha sarana dan prasarana produksi
Sebagai  unit usaha sarana dan prasarana, hendaknya Gapoktan  memiliki kemampuan sebagai berikut :
1).   Menyusun perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana setiap anggotanya;
2)    Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana dan prasarana produksi  pertanian (Pabrik dan kios saprotan),
3).   Mengorganisasikan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dengan dinas terkait dan lembaga-lembaga usaha sarana produksi pertanian;
4).   Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan,

5.1.4.  Unit usaha Pemasaran
Sebagai  unit usaha pemasaran, hendaknya Gapoktan  memiliki kemampuan sebagai berikut :
1).   Mengidentifikasi, menganalisis potensi dan peluang pasar berdasarkan  sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/ diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar
2).   Merencanakan  kebutuhan pasar berdasarkan sumber daya yang dimiliki dengan memperhatikan  segmentasi pasar;
3).   Menjalin kerjasama/kemitraan usaha dengan pemasok-pemasok kebutuhan pasar;
4)    Mengembangkan penyediaan kebutuhan-kebutuhan pasar produk pertanian;
5).   Mengembangkan kemampuan memasarkan produk-produk hasil pertanian,
6).   Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak pemasok hasil-hasil produksi pertanian;
7).   Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas

5.1.5.  Unit usaha keuangan mikro
Agar kegiatan usaha keuangan mikro dapat berlangsung dengan baik, Gapoktan diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
1).   Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota Gapoktan untuk memanfaatkan setiap informasi dan akses permodalan yang tersedia;
2).   Meningkatkan kemampuan anggota Gapoktan untuk dapat mengelola keuangan mikro secara  komersial;
3).   Mengembangkan kemampuan untuk menggali sumber-sumber usaha yang mampu meningkatkan permodalan;
4).   Mendorong dan mengadvokasi anggota agar mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
5.2.  Fungsi Gapoktan
Munculnya berbagai peluang dan hambatan sesuai dengan lingkungan sosial ekonomi setempat, membutuhkan adanya pengembangan kelompoktani ke dalam suatu organisasi yang jauh lebih  besar.  Beberapa kelompoktani bergabung ke dalam gabungan kelompoktani  (GAPOKTAN). Penggabungan dalam GAPOKTAN terutama dapat dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif.  Wilayah kerja GAPOKTAN sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, tetapi sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten/kota.
Penggabungan kelompoktani ke dalam GAPOKTAN dilakukan agar kelompoktani dapat lebih berdaya  guna dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi pertanian, permodalan, peningkatan atau perluasan usaha tani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerja sama dalam peningkatan  posisi tawar.
Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam  suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang akan bergabung, setelah  sebelumnya di masing masing kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok untuk  bergabung ke dalam GAPOKTAN.  Dalam rapat pembentukan GAPOKTAN sekaligus  disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusannya, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing kelompok Ketua GAPOKTAN dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggotanya, dan selanjutnya ketua memilih kepengurusan GAPOKTAN lainnya. Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan GAPOKTAN   dikukuhkan oleh pejabat wilayah setempat.
GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi, sebagai berikut :
1).   Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kuantitas, kualitas, kontinuitas dan harga);
2).   Penyediaan saprotan (pupuk bersubsidi, benih bersertifikat, pestisida dan lainnya)  serta  menyalurkan kepada para  petani melalui kelompoknya;
3).   Penyediaan modal usaha   dan menyalurkan  secara  kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan;
4).   Melakukan proses pengolahan produk para anggota (penggilingan, grading, pengepakan dan lainnya)  yang dapat meningkatkan nilai tambah,
5).   Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar